Senin 07 Jan 2013 22:09 WIB

Mendagri: Tak Ada Larangan Madrasah dapat Dana APBD

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik larangan Pemerintah Daerah (Pemda) membantu sekolah madrasah dari dana APBD terus bergulir. Hal itu membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi angkat bicara. Ia menyatakan tidak ada larangan sekolah madrasah mendapat bantuan dana APBD dari Pemda. 

"Tidak pernah ada larangan sekolah madrasah mendapat bantuan dana APBD Pemda. Kabar pelarangan itu tidak benar," kata Mendagri saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Mendagri, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah, tidak ada satu kata pun terkait pelarangan. "Tidak hanya madrasah, bantuan dari APBD Pemda boleh juga untuk lembaga pendidikan lainnya," tegas Mendagri.

Dijelaskan Mendagri, Pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahun. "Itu berarti, Pemda boleh mengucurkan bantuan dana APBD asal dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya yang juga berharap agar dana bantuan dana APBD untuk madrasah dapat diterima dengan prosedur yang benar.

Mendagri yakin Surat Edaran (SE) Mendagri 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada yang salah dan yakin orang yang mempermasalahkannya tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail. 

"Masalahnya dibesar-besarkan, seolah-olah Mendagri melarang membantu madrasah. Padahal, tidak baca dengan benar atau hanya mendengar cerita orang," tuturnya.

Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Mendagri menjelaskan pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 itu merupakan revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. 

"Dalam beleid itu diatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran. Namun, tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah," jelas Mendagri. 

Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk SE, Mendagri mengungkapkan tidak pernah mengeluarkan SE tentang itu. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.

Mendagri menegaskan, justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). 

"Gini saja, coba tunjukin ke saya ada SE saya yang melarang APBD membantu pendidikan agama atau madrasah. Jangan hanya memprotes dan cuap-cuap di media, supaya dianggap peduli pendidikan agama. Saya curiga memang ada oknum-oknum yang mencoba memperkeruh suasana, yang jelas tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement