Senin 07 Jan 2013 18:11 WIB

KPK Telah Eksekusi Nunun Nurbaeti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Nunun Nurbaeti
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nunun Nurbaeti pada 21 November 2012 lalu.

Dengan demikian Nunun Nurbaeti tetap menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan penjara seperti dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tentu kita melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Sementara itu. kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman memaparkan tim jaksa dari KPK telah melakukan eksekusi terhadap kliennya pada 26 November 2012 lalu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, ia melanjutkan, Nunun tidak perlu mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang dituntut jaksa KPK. Uang senilai Rp 1 miliar tersebut diduga KPK sebagai hasil pencairan cek perjalanan yang disimpan dalam rekening pribadi Nunun.

Namun menurut majelis hakim, uang Rp 1 miliar itu tidak patut disita. Penyitaan uang itu dianggap tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

"Semoga dengan selesainya kasus ini, klien kami dapat menjalani sisa masa hukuman dengan tenang selama pihak pemasyarakatan selalu mengizinkan ibu NN rawat jalan ke RS Abdi Waluyo," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement