REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selama 2012. Pasalnya PPTKIS tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
Hingga Desember lalu, jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional berjumlah 558 PPTKIS. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pencabutan izin merupakan pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement.
"Mudah-mudahan mampu memberi efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang," ujar Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (7/1).
Muhaimin menyebut PPTKIS yang dicabut ijinnya melakukan pelanggaran terhadap UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pelanggaran didominasi oleh tidak disediakannya sarana dan prasarana TKI oleh PPTKIS.
Misalnya, ujar Muhaimin, tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai. "Pelanggaran lain yang dilakukan adalah mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Muhaimin, PPTKIS juga banyak memalsukan sertifikat pelatihan TKI. Umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.