Senin 07 Jan 2013 00:30 WIB

Pebalap Liar Rusak Rambu Lalu-lintas Ditangkap

  Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.
Foto: Antara/Marifka Wahyu Hidayat
Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pelaku balapan liar tertangkap anggota Satuan Lalu Lintas karena kedapatan merusak rambu-rambu lalu lintas.

Rambu yang dirusak itu antara lain pembatas putaran yang sengaja ditutupkan di setiap putaran dan belokan di kawasan Jalan 

Jenderal Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Moerdilly Sik di Banjarmasin, Ahad (6/1).

Dia mengatakan, pada saat membuka paksa itu, lewat anggota lalu lintas berpakaian preman yang pada saat itu juga sedang menyamar untuk menjaring balapan liar. Melihat kejadian itu, langsung saja seorang pebalap liar tersebut ditangkap dan diamankan.

Setelah diamankan anggota lalu lintas (Lantas), pelaku perusakan itu langsung diberikan pembinaan dan sedikit olah raga fisik, karena yang bersangkutan terlihat mabuk.

"Selain mengamankan dia, polisi dalam razia balapan liar itu juga menjaring sekitar 12 unit kendaraan bermotor jenis roda dua di beberapa titik yang sering dijadikan tempat untuk aksi balapan liar," katanya.

Moerdilly mengatakan, razia terhadap balapan liar yang sering dilakukan di Kota Banjarmasin itu dilaksanakan pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 23.00 Wita hingga Minggu (6/1), pukul 03.00 Wita.

Sampai saat ini ada sekitar 100 unit lebih kendaraan bermotor jenis roda dua yang diamankan dari hasil balapan liar yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Untuk kendaraan bermotor para pelaku balapan liar itu, pemiliknya diberikan sanksi berupa tilang, yang pengurusan bisa dilakukan setelah dua bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement