Ahad 06 Jan 2013 17:08 WIB

Curangi Timbangan, Pedagang Bisa Dipenjara Setahun

timbangan (ilustrasi)
Foto: antara
timbangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Jawa Barat, mengawasi tera timbangan pedagang di pasar tradisional di wilayah tersebut untuk mencegah perilaku curang pedagang.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bagi yang  melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1 juta.

"Kegiatan ini sekaligus untuk sosialiasi pengecekan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di pasar-pasar tradisional, serta memberikan kenyamanan pada setiap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli," ungkap Judi, Ahad,(6/1).

Judi  menuturkan, setiap timbangan yang telah ditera, akan ditandai dengan cap tera Disperindag Cianjur, sesuai dengan tahunnya. Pelaksanaan tera ulang timbangan milik pedagang rutin dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya, agar seluruh timbangan sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang menyimpang.

"Sejauh ini belum ditemukan timbangan yang menyalahi ketentuan. Nantinya jika ditemukan ada timbangan tidak sesuai atau rusak, namun masih dipergunakan, kami akan meminta pemiliknya memperbaiki," kata Judi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement