REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dituding tidak berpihak karena melarang pemerintah daerah (pemda) untuk membantu madrasah membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi perlu mengklarifikasinya.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah yang didasarkan pada Permendagri 39/12, kata Gamawan, tidak ada aturan pelarangan bagi kepala daerah untuk membantu madrasah.
Berdasarkan ketentuan itu, menurut Gamawan, boleh pemda membantu madrasah hanya tidak wajib hukumnya dan tidak mengikat setiap tahunnya. Bantuan dalam bentuk hibah itu bisa dikucurkan dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk perencanaannya.
Namun karena tidak banyak orang membaca aturan itu secara detail, pihaknya dengan mudahnya dicaci maki. "Masalah ini dilebarkan, seolah-olah tidak boleh membantu madrasah. Dia (yang menuding) tidak baca surat edaran dengan benar," kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.
Gamawan menjelaskan, pengaturan bantuan hibah untuk madrasah sebenarnya juga menguntungkan kepala daerah. Selain bisa menyelamatkan mereka di kemudian hari dari incaran KPK, juga memberikan pegangan dalam pengucuran bantuan.
Apalagi Surat Edaran yang dibuatnya, ujar Gamawan, ditembuskan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali selaku pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama. "Jangan ada peraturan sendiri, makanya diatur di situ dalam surat baru. Itu juga kepala daerah yang tidak mau membantu, tapi jangan nanti yang disalahka Mendagri," katanya.