Ahad 06 Jan 2013 15:50 WIB

Menag: APBD Jangan Disekulerkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agama Suryadharma Ali menentang surat edaran dari Menteri Dalam Negeri soal larangan penggunaan APBD untuk Madrasah. Menurutnya, itu merupakan aturan yang keliru.

Pasalnya, dalam pendidikan agama bukan hanya pemerintah pusat saja yang harus berperan, tapi juga pemerintah daerah. Suryadharma Ali menilai aturan larangan pengggunaan APBD untuk madrasah harus dievaluasi. Menurutnya, kesalahan yang dibiarkan lama-lama akan dianggap sebagai kebenaran.

"APBD jangan disekulerkan. Jangan dipisahkan dengan agama," tegas Suryadharma Ali di Padang, Sumatera Barat, Ahad(6/1).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menambahkan, APBD jangan pernah diharamkan untuk pendidikan Agama. Menurutnya Indonesia berdasar pada agama. Hal itu tersurat secara jelas di dalam Sila Pertama Pancasila.

Kalau ada larangan penggunaan APBD untuk pendidikan agama, tegas dia, maka sila pertama dalam pancasila tidak akan ada gunanya. Sebab agama dilarang menggunakan APBD.

Secara aturan, agama memang diurusi oleh pemerintah pusat melalui Kemenag. Seperti urusan luar negeri, pertahanan, serta keuangan. Namun, urusan pendidikan merupakan urusan semua pihak. Seperti pendidikan sekolah umum yang masih jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Terlebih, kondisi saat ini, Indonesia sedang dirundung masalah penurunan moral. Solusinya, kata Suryadharma Ali, adalah dengan meningkatkan pendidikan agama, bukan menguranginya. Sebab itu, agama tidak boleh dipisahkan dengan APBD. "Bisa jadi ada pihak yang sedang menggerogoti kementerian agama," tegas Suryadharma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement