Ahad 06 Jan 2013 14:45 WIB

Ada Diskriminasi Pembiayaan di Sekolah Umum dan Madrasah

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Siswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai saat ini masih terjadi diskriminasi pembiayaan di sekolah umum dan madrasah. Hal ini bisa dilihat dari Biaya Operasional Siswa (BOS).

Kalau untuk sekolah umum disamping menerima BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga menerima dari BOS Daerah (Bosda). Sementara kalau madrasah hanya mendapatkan BOS yang disalurkan oleh Kementerian Agama.

''Kalau seperti ini kapan madrasah bisa maju'', kata Kepala Bidang Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Umum) Kantor Kementerian Agama DIY Noor Hamid, Ahad (6/1).

Untuk penyaluran BOS pun terjadi ketidakadilan. Kalau untuk BOS sekolah umum di DIY sudah bisa dicairkan Januari karena bila anggaran dari Pemerintah Pusat belum bisa dicairkan, ditalangi dulu oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Sementara itu, BOS untuk madrasah harus langsung disalurkan oleh Kementerian Agama, sehingga biasanya baru turun sekitar bulan Maret.

''Pernah kami tanyakan  waktu melakukan kunjungan ke DPR pada April 2013  tentang kenapa BOS untuk madrasah tidak boleh ditalangi dulu oleh APBD seperti halnya BOS untuk madrasah. Jawaban dari Kementerian Dalam Negeri bahwa bukannya Kementerian Dalam Negeri melarang, melainkan akan menyalahi kewenangan. Ini kan sama saja tidak membolehkan,''ungkap Noor.

Noor mengaku terus memperjuangkan agar BOS untuk sekolah umum dan madrasah bisa diberikan bersama-sama waktunya. ''Kami minta ke DPR supaya ada kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pemberian BOS, sehingga APBD bisa juga untuk menalangi APBD dan memberikan BOSDA untuk siswa madrasah,''tutur dia.

Lebih lanjut Noor mengungkapkan adanya diskriminasi antara sekolah umum dan swasta yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya DIY, juga tampak dalam pemberian BOSDA untuk sekolah SMA/SMK Umum. Sejak tahun 2012 Pemerintah Daerah memberikan BOSDA untuk sekolah SMA/SMK Umum, sedangkan Madrasah Aliyah tidak mendapatkan BOSDA.

Kalau BOS untuk SMA/SMK Umum dan Madrasah Aliyah yang anggarannya dari Pusat memang secara umum baru diberlakukan tahun 2013 ini. Namun nanti yang turun pasti BOS untuk SMA/SMK umum, sedangkan BOS untuk Madrasah Aliyah kemungkinan akan turun bulan Maret 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement