Ahad 06 Jan 2013 12:18 WIB

Menag Ajak Melawan Keputusan Mendagri

Rep: Agus Raharjo/ Red: Abdullah Sammy
Menteri Agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Menteri Agama Suryadharma Ali menyerukan penentangan pada larangan penggunaan APBD untuk membiayai pendidikan Madrasah yang dikeluarkan Kementerian Dalam negeri. Menurutnya, kepala daerah harus mengubah peraturan itu.

Sebab, aturan Menteri Dalam Negeri tersebut dinilai keliru. Suryadharma Ali menilai keputusan Mendagri dalam peraturan itu sangat diskriminatif. Alasan bahwa agama menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan harus bebas dari APBD merupakan kesalahan. Sebab, dalam agama, tidak ada anak daerah atau anak pusat. Yang ada anak bangsa.

"Kepala daerah dari partai politik harus merubah aturan yang melarang APBD untuk madrasah," himbau Menteri Suryadharma Ali saat bertemu kepala daerah seluruh provinsi Sumatera Barat di Padang, Minggu (6/1).

Suryadharma Ali menambahkan, kepala daerah pasti memiliki pengaruh baik di tingkat masyarakat maupun di lingkup partainya. Sebab itu, peran kepala daerah dan pemimpin politik pasti memberi pengaruh untuk mengubah aturan keliru tersebut.

Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, banyak partai yang bisa digunakan untuk merubah peraturan itu. Pemimpin politik harus merespon aturan yang dikeluarkan Mendagri tersebut. Sebab, masalah agama saat ini menjadi penting dalam penyelesaian masalah bangsa.

"Pendidikan oleh Dikbud (Kemendikbud) boleh menggunakan APBD, tapi yang di Kemenag, tidak boleh," tegas Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement