REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tudingan beberapa ulama terkait pelarangan bantuan madrasah diklarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Dijelaskannya, terbitnya Permendagri No. 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak melarang pemerintah daerah (Pemda) membantu madrasah.
"Mendagri tidak pernah melarang sekolah dapat anggaran tiga hingga tahun. Tidak hanya madrasah, bantuan pemda boleh untuk lembaga pendidikan lainnya," kata Gamawan di Kemendagri, Jumat (4/1).
Pengaturan itu, kata dia, bertujuan baik demi menghindari penyalahgunaan anggaran oleh kepala daerah. "Tapi kalau tidak diatur kerawanan oleh KPK," katanya mengingatkan.
Gamawan heran, setelah keluarnya aturan itu, pihaknya dihujat seorang ulama dari Jawa Timur. Ulama itu, ungkap dia, protes keras padahal tidak membaca subtansi aturan.
Alhasil diembuskan isu dan dilebarkan pihaknya melarang bantuan dana madrasah. Hal itu jelas mendiskreditkannya dan dimanfaatkan sebagai pembenaran Pemda tidak mengucurkan dana lantaran larangan dari Mendagri.
"Ulama yang protes ke saya, dia harus minta maaf, dia tidak pernah baca Permendagri, saya tidak minta maaf. Dia tidak baca, tapi dia bilang melarang," tandas dia.