Jumat 04 Jan 2013 19:51 WIB

Oknum Polisi Intimidasi Korbannya Cabut Laporan

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Korban penganiayaan seorang oknum polisi, Ni Luh Yuli Martini mengaku mendapat intimidasi untuk mencabut laporannya di Mapolsek Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepada wartawan di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Jumat, gadis berusia 20 tahun itu sudah tiga kali diminta oleh pelaku penganiayaan, Brigadir Made Mudiarta, agar mencabut laporan tindak kejahatan.

"Tapi kami tetap bersikukuh tidak mau menarik laporan itu dan meminta petugas agar memprosesnya secara hukum," kata siswi SMA Negeri 2 Banjar itu.

Menurut dia, komitmennya itu didukung seluruh anggota keluarganya. "Sudah lama saya diperlakukan semena-semena oleh dia. Sampai kapan pun saya tidak akan mencabut laporan itu," kata Yuli.

Gadis yang tinggal bersama orang tuanya di Banjar Dinas Insakan, Desa Pedawa, itu mengaku menderita secara psikologis. Padahal beberapa bulan lagi dia harus mengikuti ujian nasional (UN).

Selain menjalani proses hukum, Brigadir Mudiarta kini juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pada 23 Desember 2012, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng. Korban dipukul oleh Brigadir Mudiarta yang tidak terima diputus cintanya oleh korban sejak 5 Juli 2012.

Korban memutus jalinan asmaranya dengan pelaku karena mengetahui bahwa pelaku telah berstatus sebagai suami orang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement