Jumat 04 Jan 2013 14:28 WIB

Hendak Kembalikan Ekstasi, Kades Ditangkap

Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Agus Setyawan, Kepala Desa Pariangan Baru, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara merasa tidak puas dengan narkoba jenis ekstasi yang dibelinya. Agus pun hendak mengembalikan ekstasi tersebut ke penjualnya di Jakarta.

Namun naas, usahanya itu gagal setelah tertangkap di titik pemeriksaan 'seaport interdiction' atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Tersangka Agus Setyawan tertangkap saat akan menyeberang dengan membawa 41 butir pil ekstasi berlogo "love" warna merah muda pada Rabu (2/1) sekitar pukul 04.30 WIB," ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Jumat.

Kapolres mengatakan, tersangka membeli barang itu dari Jakarta sebelum tahun baru 2013. Namun karena merasa barang yang dibelinya kurang bagus, tersangka berniat mengembalikannya lagi ke Jakarta.

"Barang tersebut akan dikembalikan karena menurut tersangka "tidak naik" saat dikonsumsi," kata Kapolres.

Tersangka, lanjut Kapolres, mengaku barang itu dibelinya dengan harga Rp 150 ribu per butir dan akan dikonsumsi sendiri untuk persediaan selama satu bulan. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyidikan karena jumlah sebanyak itu tidak mungkin hanya dikonsumsi sendiri.

"Biasanya penggunaan barang itu hanya untuk saat tertentu, tidak setiap hari, sehingga perlu penyidikan lebih lanjut apakah tersangka juga seorang pengedar sekaligus pengguna," kata dia menjelaskan.

Kapolres menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement