REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Status boleh menjadi tersangka. Namun, masih tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. Itulah yang terlihat pada dua pejabat di Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami belum bisa memberikan sanksi atau pun melakukan apa-apa karena kedua pejabat itu belum ada putusan dari pengadilan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bukittinggi Rosmini, R, di Bukittinggi, Jumat (4/1).
Dua pejabat Pemkot Bukittinggi telah berstatus tersangka tersebut yakni Zuibar (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) dan Asnil Syarkawi (Asisten III). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri sewaktu memegang jabatan lama yaitu Zuibar sewaktu Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Asni Syarkawi sewaktu menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
Zuibar ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan mobil dinas sedangkan Asnil Syarkawi atas pembangunan los ikan. Pejabat yang terlibat korupsi dan telah mendapat putusan pengadilan, menurut dia, akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pejabat tersangka korupsi BKD hanya sifatnya meyampaikan telaah staf (TS) ke wali kota dan selajutnya wali kota yang mengambil keputusan," kata dia.
Bagi pejabat yang terlibat korupsi yang telah mendapat putusan pengadilan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai PP Nomor 466 tahun 1966 di mana pembayaran gaji hanya sebesar 50 persen. "Jika pejabat yang tersangkut korupsi disebabkan kesalahan administrasi hanya dilakukan pembayaran gaji sebesar 75 persen," kata dia.
Menurut dia, pejabat yang terlibat korupsi dengan golongan III d ke bawah pengambilan keputusan dilakukan langsung oleh wali kota. Sedangkan IV a ke atas langsung Gubernur yang mengambil keputusan. Terkait pejabat yang telah menjalani hukuman penjara yakni atas nama Yasmen (Asisten I), Wasdinata (Kabag Tapem), Asma Hadi(Kabag Hukum).
Selain itu, Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Salayan), Ermansyah (Lurah Manggih Gantiang), Darma Putra (Lurah Cimpago Guguak Bulek), menurut dia, telah dilakukan pemberhentian sementara sesuai PP 466 tahun 1966.