Jumat 04 Jan 2013 10:18 WIB

Pedagang Stasiun Pocin: Kami Punya Kontrak

Rep: Dessy Saputri/ Red: Hafidz Muftisany
Stasiun Pondok Cina
Foto: Antara
Stasiun Pondok Cina

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan pedagang di kios Stasiun Pondok Cina khawatir dengan pengusuran pedagang hari ini.

Diana, pemilik empat kios di Stasiun Pondok Cina mengaku masa kontrak kiosnya masih berlaku. Namun dia diminta untuk mengosongkan kiosnya tanpa ada perundingan terlebih dahulu.

"Belum ada ganti rugi, padahal kontraknya habis Oktober 2013," ujarnya. Surat edaran penggusuran sudah diberikan pedagang 2 Januari. Isi surat tersebut pedagang diminta segera mengosongkan kiosnya 3 Januari dan akan dilakukan penggusuran hari ini 4 Januari 2013.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Depok, Kompol Suratno mengatakan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa. Hal ini berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat 2 Huruf A bahwa stasiun kereta api dilarang menjadi tempat untuk unjuk rasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement