REPUBLIKA.CO.ID, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara berhasil menciduk seorang pelaku penipuan berinisial GU (29) dengan modus menawarkan barang-barang elektronik berharga murah dari Pelabuhan Tanjungpriok kepada para korbannya. Selain membekuk pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok, AKBP Asep Adhisyahputra mengatakan, terbongkarnya modus penipuan ini bermula dari laporan AY yang telah menjadi korban penipuan oleh GU. "Dari laporan itu kasus ini kami selediki hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GU di rumahnya di Desa Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat pada pada Rabu (26/12)," ujar Asep.
Dikatakan Asep, modus penipuan yang dilakukan pelaku terbilang unik karena baru kali pertama terjadi. Diceritakan Asep, awalnya pelaku menawarkan barang-barang elektronik seperti televisi, HP, laptop, handycam dengan harga murah dan bisa diperoleh di Pelabuhan Tanjungpriok. Aksi pelaku pun terbilang cukup nekat, karena berani membawa korbannya hingga ke Pelabuhan Tanjungpriok menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjungpriok, atau tepatnya di depan kantor PT Pelindo II, Jl Raya Pelabuhan, pelaku kemudian meminta STNK sepeda motor dan KTP korban dengan alasan untuk difotokopi sebagai jaminan untuk mendapatkan barang-barang elektronik murah yang dijanjikan. "Korban memberikannya, tapi tidak boleh boncengan sama pelaku. Lalu pelaku langsung kabur bawa sepeda motor beserta KTP dan STNK korban," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Asep, pelaku (GU) seorang diri melakukan aksinya. Dari penuturannya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2012 lalu dan sudah berhasil mendapatkan tujuh sepeda motor dari para korbannya.
Sementara itu, Subhan Suryadi (24), menuturkan, ayahnya yang bernama Sumarno (60) telah menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku. Kejadiannya bermula saat sang ayah menumpang bus dari Cikarang menuju rumahnya di Kebonbawang 26 RT 03/11, Tanjungpriok, Jumat (7/12).
Dalam perjalanan, pelaku yang saat itu mengaku bernama Sa`ade menghampiri Sumarno dan memperkenalkan dirinya. Saat itulah, Sumarno diiming-imingi bisnis barang elektronik murah yang bisa didapat di Pelabuhan Tanjungpriok dan bisa menghasilkan keuntungan yang besar untuk dijual kembali. "Di bus itu ayah memberikan alamat dan nomor telepon ke orang itu, nah besok malam, Sabtu (8/12), orang itu datang ke rumah," katanya.
Saat di rumah, pelaku kembali melancarkan aksinya hingga akhirnya sang ayah mengeluarkang sebesar Rp 6,8 juta untuk modal memberi barang elektronik di Pelabuhan Tanjungpriok. Pagi harinya, pelaku mengajak Sumarno menggunakan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio B 6874 UQC. Dengan berboncengan, keduanya pun berangkat ke Pelabuhan Tanjungpriok. Sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyuruh korban menunggu dan meminta surat kendaraan bermotor untuk difoto kopi sebagai syarat mengambil barang elektornik yang dijanjikan.
"Setelah lama menunggu, pelaku tidak kembali lagi. Ayah saya juga kehilangan HP-nya. Pelaku sempat saya cari-cari di pelabuhan tapi tidak ketemu. Akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjungpriok," tandasnya.