REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) merangkul Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) agar bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi human trafficking dan TKI ilegal.
“Sinergi dengan PJTKI atau PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) perlu dilakukan untuk mengatasi human trafficking dan TKI ilegal,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012-2016 di Kantor Kemnakertrans Kamis (3/1).
Muhaimin mengatakan human trafficking dan juga TKI ilegal sangat merugikan terutama TKI itu sendiri, pemerintah dan PPTKIS. Karena itu, penanaman kesadaran para calon TKI agar menggunakan PJTKI resmi harus terus ditanamkan.
Muhaimin menambahkan TKI ilegal yang terlibat kasus akan sulit dibantu penyelesaian kasus hukumnya. Bahkan seringkali terjebak dalam human trafficking.
“Sekarang sudah masa darurat trafficking. Menindaklanjuti hal ini, kami pun berkoordinasi dengan Koordinator Harian Penanggulangan Traficking yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,“ kata Muhaimin.
Kemenakertrans, lanjut Muhaimin, merangkul Apjati untuk membantu pemerintah dalam menempatkan pekerja formal ke luar negeri dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan, sekaligus menanggulangi perdagangan manusia.
“Saya juga bersepakat dengan teman-teman APJATI ini bahwa penempatan TKI penempatan harus terukur, terencana dengan kualitas kerja yang terjamin, dan tidak harus bersifat massal," kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan jika ada PJTKI/PPTKIS yang terlibat dengan sengaja menempatkan TKI ilegal dan terlibat human traffickng, akan segera diproses hukum.