REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Kamis (3/13) sore menyidak minuman keras (miras) yang beredar bebas di Mall Alam Sutera,
Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan terdapat seribu lebih minuman berakohol yang disita, tepatnya 1.900 botol. Miras tersebut terpampang di rak dengan lima tingkat sepanjang kurang lebih lima meter.
"Ini hasil pengamatan petugas selama beberapa minggu," katanya kepada wartawan.
Ribuan botol miras itu diangkut dengan troli dan diangkut ke truk Satpol PP, yang lantas akan dimusnahkan karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 atau pelarangan terhadap produksi, mengkonsumsi, maupun menjual minuman haram.
"Jika tidak seperti ini, mal atau penjual tidak akan jera," ujar Afdiwan.
Menurut Afdiwan, kadar alkohol tidak mempengaruhi apakah minuman tersebut layak dikonsumsi atau tidak. "Apapun minuman yang berkadar alkohol akan kita angkut dan musnahkan karena melanggar perda. Kami tidak pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Produksi The Food Hall Mall Alam Sutera, Purwanto, sibuk menghitung jumlah minuman keras yang diangkut dengan troli oleh pihak Satpol PP. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengukur berapa besar kerugian yang diderita pihak mal. "Kita rugi 50 juta lebih," ujarnya.
Pihak Mall Alam Sutera sebelumnya belum tahu jika ada sidak miras dari Satpol PP dan belum mengetahui ada Perda tentang larangan minuman keras. Menurut Purwanto, jika kadar alkoholnya rendah diperbolehkan untuk dijual bebas. Pihaknya mengira bahwa Kemendagri membatalkan Perda pelarangan ini.
Walapun mendapat kerugian, pihak Mall Alam Sutera melalui Purwanto akan kooperatif dan menaati Perda yang berlaku. "Kita akan taati," ujarnya lesu.