REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, siap menindak orang yang mengajak untuk golongan putih melalui facebook karena dinilai melanggar undang-undang.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin Marzuki mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada upaya dan tindakan sekelompok mahasiswa dengan mengajak untuk golput melalui facebook. "Ajakan goput dalam proses pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang, kami memberikan tindakan tegas,"katanya, Kamis, (3/1).
Langkah awal pihaknya, kata Wasikin, akan memanggil pembuat akun facebook tersebut atau orang yang bertanggung jawab atas ajakan golput bersama. Sebelum menindak pihaknya akan klarifikasi dahulu si pembuat akun facebook tersebut untuk mengetahui motif pembuatan akun tersebut.
Kalau sudah masuk kategori mengajak golput, terang Wasikin, maka mereka akan diserahkan ke penyidik alias pihak kepolisian setempat. Menentukan pilihan untuk Golput sendiri adalah hak setiap warga. Namun kalau sudah memprogandakan untuk golput itulah yang masuk tindak pidana.
Aturan tersebut tertera dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah, nomor 12 tahun 2008, pasal 115 ayat 2. Isinya adalah, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara peling singkat dua bulan (12) bulan, dan paling lama dua puluh empat (24) bulan, dan denda paling sedikit 12.000.000, (dua belas juta rupiah).
Bahkan, kalau mereka menggunakan kekerasan atau kekuasaan mereka juga akan dikenakan pasal lainnya, yakni pasal 117 ayat 1, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Wasikin menegaskan, dalam hal ini, Panwaslu tidak menjadi eksekutor atas tindak pidana tersebut. Pihaknya hanya bertugas, mengklarifikasi, mengaki, dan hingga memplenokan. Apabila terbukti kategori pengajakan golput, seluruh berkas akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.