REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh menilai penerapan pasal 18 untuk merampas hartanya harus diuji apakah wajar. Sebab, menurut Angie, dalam persidangan ia tidak terbukti menerima uang sepeserpun.
"Saya tidak terbukti menerima satu rupiah pun, jadi apa yang saya kembalikan ke negara?" tegas Angie saat membaca nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/1).
"Dan bila harta yang saya miliki dirampas untuk negara, majelis hakim seharusnya jeli kapan, bagaimana dan dari mana saya peroleh aset tersebut, misalnya tanah di bali yang diperoleh jauh sebelum saya mengenai (Muhammad) Nazaruddin dan Rosa (Mindo Rosalina Manulang) dan rumah di Cilandak adalah berdasar hasil penjualan rumah almarhum suami saya di Rawamangun," ungkap Angie.
Nazaruddin adalah pemilik Permai Grup sedangkan Rosa adalah Direktur operasional marketing Permai Grup. Kasus Angie dimulai dari pengembangan kasus Nazar dan Rosa dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Angie dituntut pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Angie dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota badan anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaaan sarana di Kemendiknas.