REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Menurut aturan tersebut, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika dilakukan oleh lembaga yang terpusat, yakni, Badan Narkotik Nasional (BNN).
Walhasil, peran BNP Jawa barat akan digantikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNP dan BNNK). "Sehingga fungsi BNP Jabar diambil alih BNNP dan BNNK," ujar Wakil Gubernur yang juga Ketua BNP Jabar, Dede Yusuf usai membubarkan BNP Jawa Barat, Rabu petang (2/1).
Lebih jauh dia katakan, pembubaran tersebut sudah direncanakan sejak satu tahun yang lalu. Namun, dalam proses pembubarannya diperlukan waktu untuk penyesuaian penempatan ulang pegawai dan anggaran."Hal itu dikarenakan BNP Jabar telah menjadi suatu organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Dede.