REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memecat lima pegawainya akibat terlibat dalam sejumlah pelanggaran kode etik selama 2012.
"Mereka yang bermasalah itu seluruhnya berstatus staf di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, para pegawai tersebut terlibat dalam pelanggaran kode etik seperti penyalahgunaan narkoba, penipuan penerimaan calon PNS, dan mangkir kerja.
"Tiga PNS dipecat akibat mangkir kerja masing-masing dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," katanya.
Sedangkan satu PNS dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kata dia, terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Satu PNS lagi berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kita selidiki dan terbukti melakukan tindak penipuan dalam proses penerimaan calon PNS," katanya.
Rudi menambahkan, sepanjang 2012 pihaknya juga telah melakukan teguran terhadap 90 PNS dan 50 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akibat mangkir kerja.
"Teguran itu berupa lisan, tertulis, pernyataan tidak puas dari pimpinan, hingga penundaan gaji berkala," katanya.