REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – KPU Jawa Barat akan mengaudit dana kampanye lima pasangan calon tiga hari pasca kampanye.
KPU Jabar juga akan menunjuk lima tim akuntan publik yang berbeda.
Kabag Hukum, teknis, dan hukum KPU Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan tim auditor ditunjuk berdasarkan daftar nama lembaga auditor independen yang dimiliki KPU Pusat.
“Kami akan menunjuk akuntan publik paling lambat akhir Januari,” jelasnya di Kantor Sekretariat KPU Jawa Barat Jl Garut, Bandung Rabu (2/1).
Setiap pasangan calon akan diaudit oleh tim akuntan publik yang berbeda. Keputusan dengan siapa pasangan calon diaudit tidak akan dipublikasikan.
Hal tersebut agar menghindari intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya komunikasi diluar pelaksanaan tugas auditor tersebut.
“Dengan menjaga kerahasiaan, kami ingin menghormati profesionalisme kerja mereka,” jelasnya. Dalam pelaksanaan tugas, lembaga akuntan publik tersebut akan menerima langsung berkas dari KPU Jawa Barat saat ditetapkannya waktu untuk mengaudit.
Pada tahapan sebelumnya seluruh pasangan calon menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye. Nomor rekening yang digunakan sebagai syarat mendaftar beberapa waktu lalu digunakan sebagai dasar bagi akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye.
Audit akan dilakukan selama satu bulan penuh secara bersamaan pada kelima pasangan calon. Setiap pasangan calon harus membuat perencanaan penyelenggaraan kampanye. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan akuntan untuk mengaudit pemasukan dan pengeluaran pada saat kampanye.