Rabu 02 Jan 2013 20:03 WIB

TDL Naik, Daya Beli Masyarakat Turun

Direktur eksekutif Economics, Industry and Trade (Econit), Hendri Saparini
Direktur eksekutif Economics, Industry and Trade (Econit), Hendri Saparini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan Pemerintah secara bergelombang dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat. Salah satunya yang menerima dampak tersebut adakah kelompok menengah ke bawah.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Econit Advisory Group, Hendri Saparini, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1). "Kalau dengan kenaikan TDL dan kemudian yang meningkat tinggi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya di mana bahan makanan dan makanan itu tinggi. Maka yang akan terkena dampak utamanya adalah masyarakat kelompok menengah bawah dari sisi daya beli," tuturnya.

Apalagi kenaikan pada tahun ini, dinilai dia, cukup banyak tidak hanya kenaikan TDL. Namun juga bahan bakar minyak (BBM). "Apakah dampaknya terhadap ekonomi cukup besar atau tidak tentu tidak bisa dilihat dari inflasi secara umum tetapi harus dilihat juga per komoditi karena selama ini inflasi yang relatif tinggi itu untuk bahan makanan dan makanan," ujar dia.

Sehingga dampak kenaikan tersebut, lanjutnya, harus dilihat dari sisi rumah tangga. "Rumah tangga masyarakat bawah yang pada umumnya menggunakan daya listrik 450 VA memang tidak akan menghadapi kenaikan biaya listrik. Namun, kenaikan TDL yang terjadi di seluruh kelompok pelanggan lainnya, pasti akan memberikan dampak langsung maupun tidak langsung. Kenaikan TDL akan memberikan efek domino," beber dia.

Maka industri dipastikan akan menaikkan harga produk baik barang maupun jasa.kenaikan harga bahan makanan maupun makanan akan memberikan dampak sangat signifikan bagi kelompok bawah dibanding kelompok menengah atas.

"Karena lebih dari separuh dari pengeluaran kelompok masyarakat adalah untuk makanan. Tekanan kenaikan harga makanan akan semakin besar jika BBM pun ikut naik," kata dia.

Jadi intinya, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, pekan lalu, mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap sebesar 4,3 persen tiap kali kenaikan per triwulan mulai 1 Januari 2013. Namun kenaikan itu tidak berlaku untuk pelanggan listrik 450 watt dan 900 watt.

Menurut Wacik, langkah itu merupakan bentuk subsidi silang yang dilakukan untuk masyarakat kelas bawah yang banyak menggunakan listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt. Kenaikan itu diharapkan bisa menghemat subsidi listrik sebesar Rp14 triliun serta meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement