REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai dengan akhir 2012 telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sebanyak 108.145 buah. Seluruh laporan itu berasal dari 381 penyedia jasa keuangan (PJK).
"Dari jumlah tersebut, setelah dianalisis sebanyak 276 laporan telah kita teruskan ke penegak hukum," tutur Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam temu pers Refleksi Akhir Tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (2/1).
Berdasarkan statistik pelaporan dan analisis transaksi keuangan, LTKM yang diterima sebagian besar berasal dari PJK bank yakni sebesar 54,5 persen. Sisanya atau setara 45,5 persen berasal dari PJK Nonbank.
Untuk laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sampai dengan November 2012 telah mencapai 12,2 juta laporan. Sebagian besar laporan diterima dari PJK Bank yaitu sebesar 99,8 persen. Yusuf menyebut, jika dirata-ratakan satu laporan senilai Rp 1 miliar, artinya sebanyak Rp 12 ribu triliun uang yang beredar sejak PPATK berdiri 2002 silam.
Sedangkan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sampai dengan November 2012 telah mencapai 8.817 laporan. Yusuf mengatakan, seluruh laporan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Jakarta menjadi kota terbanyak di dalam laporan itu yakni sebanyak 5.920 laporan. Disusul oleh Batam dan Tanjung Balai Karimun masing-masing sebanyak 2.683 laporan dan 111 laporan.
Secara keseluruhan, Yusuf menyebut hasil analisis yang telah dihasilkan PPATK telah disampaikan kepada penyidik di institusi penegakan hukum yang telah menjalin nota kesepahaman. Sampai dengan November 2012, sebanyak 2.122 hasil analisis telah disampaikan.