REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan ciu yang tersegel dalam botol minuman mineral pada operasi yang dilakukan saat perayaan pergantian tahun baru 2013.
Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung Indra Basuki di Temanggung mengatakan, operasi miras sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat, digalakkan pada pergantian tahun baru untuk mencegah tindakan pelanggaran ketertiban masyarakat karena pengaruh minuman keras.
Indra mengatakan, miras disita dari tiga pedagang yakni YM warga Jampiroso Tengah Kecamatan Temanggung, MW warga Nguwet Kecamatan Krangan dan P warga Sanggrahan Kecamatan Krangan. "Selama ini mereka dikenal menjual miras maka menjadi sasaran operasi kami," katanya.
Dari hasil operasi itu, ujar Indra, ciu dikemas dalam botol minuman mineral dan disegel. Hal tersebut, katanya, diduga untuk mengelabui petugas, yang seakan-akan adalah minuman mineral asli.
Indra mengatakan, para pedagang dijerat dengan Pasal 4 Bab III Perda Kabupaten Temanggung nomor 22 tahun 2001 tentang Minuman Keras dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan dan membayar denda jutaan rupiah.