Selasa 01 Jan 2013 18:02 WIB

APJATI Sesalkan PJTKI yang Terlibat Perdagangan Manusia

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyesalkan adanya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terlibat perdagangan manusia.

"APJATI sebagai mitra pemerintah ikut prihatin dan menyesalkan atas pelanggaran-pelanggaran yang dibuat oleh anggota kami," ujar Ketua Umum (Ketum) APJATI, Ayub Basalamah, ketika dihubungi, Selasa (1/1).

Sebelumnya diberitakan, Kemenakertrans pada awal Januari 2013 akan mencabut izin 16 PJTKI yang terlibat kasus perdagangan manusia. Staf Ahli Menakertrans, Dita Indah Sari mengatakan, belasan PJTKI tersebut diduga telah merekrut puluhan TKI dan melakukan traficking.

“Ke-16 PJTKI itu sudah teridentifikasi baik nama, pemilik, serta lokasinya dan sudah kami panggil satu persatu. Beberapa dari mereka memiliki cabang di NTT terutama Kupang, tempat dari 90 dari 95 korban yang terindikasi korban traficking di Malaysia,” jelas Dita.

Ayub mengatakan, jika memang benar ke 16 PJTKI tersebut terbukti terlibat, maka sesuai aturan yang berlaku maka SIUP PJTKI tersebut harus dicabut. "Pencabutan SIUP itu wewenang pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans. Namun, pencabutan SIUP harus sesuai mekanisme dan tidak bisa serta merta dicabut begitu saja," kata Ayub.

APJATI, lanjut Ayub, dalam setiap pertemuan selalu mengimbau kepada PJTKI agar tidak menempatan TKI secara non prosudural. "Mudah-mudahan kejadian ini menjadikan pelajaran besar bagi seluruh anggota APJATI," kata Ayub.

Ayub menambahkan, APJATI terus meningkatkan perlindungan dan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada enam juta TKI di luar negeri. Sebagai bentuk konkritnya, APJATI akan membuka Perwakilan APJATI di Luar Negeri (Perwalu) yang rencanaya dibuka di 13 negara. "Yang sudah buka di Malaysia. Menyusul Taiwan, Singapura, Kuwait, dan Saudi Arabia," kata Ayub.

Negara-negara penempatan lainnya yang akan dibentuk Perwalu oleh APJATI, yaitu Suriah, Qatar, Bahrain, Abudhabi, Hongkong, Makau, Jordania, Emirat Arab, dan Kuwait.

Ayub menjelaskan fungsi Perwalu tersebut adalah sebagai badan perlindungan TKI di luar negeri. "Di Perwalu kami tempatkan lawyer bekerja sama dengan badan perlindungan TKI di luar negeri serta asuransi-asuransi yang bergerak di bidang perlindungan TKI di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement