REPUBLIKA.CO.ID, Keberadaan penghulu di daerah cukup beragam kondisinya. Namun, rata-rata mereka mengeluhkan minimnya biaya nikah yang kini hanya mencapai Rp 30 ribu.
Salah satunya dirasakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah.
’’Dengan biaya sebesar itu untuk fotokopi saja susah,’’ ujar dia. Selain itu, biaya transportasi dan yang lainnya tidak mampu tercukupi dengan jumlah tersebut. Terlebih, bagi penghulu di daerah pedalaman yang memerlukan ongkos cukup mahal.
Pasalnya, banyak warga yang meminta penghulu untuk datang ke rumahnya. Di sisi lain Ade mengungkapkan, beban kerja penghulu tidak hanya menikahkan orang saja.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku penghulu juga menangani masalah lainnya seperti ibadah sosial, zakat, wakaf, dan pembinaan terhadap masjid.
Fenomena ini, kata Ade, memungkinkan masyarakat secara sukarela memberikan bantuan kepada penghulu dengan sukarela. Bantuan masyarakat dalam bentuk tambahan biaya pernikahan ini dirasa cukup membantu meringankan tugas penghulu
Ke depan, Ade, berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para penghulu. Misalnya dengan memberikan insentif kepada para penghulu.