REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus bertabrakannya Kapal Bahuga Jaya dan Kapal Tanker Norgas Cantika pada Rabu, 26 September 2012, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung. Kasus ini sempat molor pengusutannya ke meja hijau karena beberapa kali dikembalikan ke polda.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, mengatakan pelimpahan berkas tabrakan kapal di Selat Sunda ini, sudah berada di Kejati. Dalam ekspos akhir tahun, Senin (31/12), Kapolda didampingi Direktur Ditpolair Polda Lampung, Kombes Pol Edion.
Lamanya kasus kapal tabrakan ini maju ke persidangan, menurut Kapolda, karena tahapan penyelesaian kasus ini memang seperti itu. Sebab, perkara perdata tabrakan kapal Bahuga Jaya dengan kapal Norgas baru saja diselesaikan di Banten.
"Sekarang tahapan persidangan pidana menunggu dari pihak kejaksaan. Maju mundurnya kasus tersebut sekarang tergantung kejaksaan," kata Kapolda.
Kasus tabrakan kapal motor penumpang Bahuga Jaya dan kapal tangker Norgas Cantika berbendera Singapura, terjadi di empat mil perairan Selat Sunda dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Rabu, 26 September 2012, pukul 04.30 WIB.
Enam orang jasadnya ditemukan meninggal, dan lebih dari dua ratus penumpang berhasil dievakuasi di Pelabuhan Bakauhenin dan Merak, Banten. Diperkirakan hingga batas waktu pencarian sepekan lebih, ratusan penumpang hilang, karena tidak diketahui datanya di dalam kapal.
Kombes Pol Edion menegaskan, akibat sistem pendataan yang tidak cermat, banyak tidak diketahui data jumlah penumpang beserta identitasnya. Diharapkan, agar persoalan ini tidak berulang, seluruh sistem pelayaran hendaknya dapat diperbaiki.