REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku penodongan pada mikrolet M 06A pada Jumat (28/12) lalu berhasil dibekuk aparat kepolisian Senin (31/12) malam. Kedua tersangka berhasil dibekuk bersamaan di sebuah di kontrakan Jl. Buaran, Duren Sawit Jakarta Timur.
Tersangka pertama, Muhammad Irawan (22 tahun) merupakan warga Jl. Prumpung gang remaja IV No. 9 RT 09/ RW 03, Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka lainnya Mukti Ginanjar (20 tahun) adalah warga Kota Depok, Jawa Barat yang beralamat di Jl. Auri gang TK Al-Hikmah RT 02/ RW 08, Kecamatan Atmajaya.
"Kedua pelaku diamankan tadi malam di kamar kontrakan yang sudah mereka tempati selama sebulan terkahir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada Republika, di Jakarta, Selasa (1/1).
Rikwanto menjelaskan, saat ditangkap kedua tersangka kedapatan masih menyimpan sejumlah barang bukti yang menguatkan status tersangka mereka.
Disebutkannnya, satu lembar uang Rp 10 ribu dan empat buah Handphone hasil rampasan saat mereka menjalankan aksinya tempo hari ditemukan di lokasi penangkapan.
Selain itu, barang bukti alat kejahatan yang dijadikan senjata saat penodongan berupa pisau lipat juga berhasil petugas temukan. "Selanjutnya dua tersangka ini akan menjalani penyidikan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya pada Jumat (28/12) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, Irawan dan Mukti melakukan aksi penodongan disertai kekerasan di dalam sebuah angkot di kawasan Jatinegara. Keduanya menyamar layaknya pengamen saat melakukan aksi tersebut.
Tak kurang, empat orang mengalami luka akibat tusukan senjata yang pelaku bawa. Satu orang penumpang bahkan tewas saat kejadian. Haerudin (42 tahun) diduga ketakutan dengan aksi brutal pelaku saat menusuk-nusuk penumpang lain dengan sebilah pisau, ia memilih melompat dari angkot.
Namun bukannya selamat, ia malah tewas seketika akibat kepala menghantam aspal. Pasalnya angkot sendiri sedang dalam keadaan melaju kencang. Kala itu Yohanes (Sopir) mendapat ancaman dari salah seorng pelaku untuk jangan berhenti dan terus tancap gas.
Atas kejadian tersebut, kepolisian setempat, Polres Jakarta Timur langsung melakukan razia pengamen. Alhasil 113 preman dan pengamen di sekitar Jatinegara berhasil ditemukan dan dimintai keterangan. Akhirnya, selang tiga hari, kedua pelaku buronan ini berhasil terendus dan diamankan.