Selasa 01 Jan 2013 07:57 WIB

Tutup Tahun 2012, Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polres Indramayu.

Mengakhiri tahun 2012, Polres Indramayu memusnahkan 20.204 botol miras dan 22.829 liter tuak, Senin (31/12).

 

Kegiatan yang dilakukan di halaman Mapolres Indramayu itu dilakukan guna menekan angka penyakit masyarakat serta tindak kriminalitas. Pasalnya, miras dan tuak menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.

 

Kapolres Indramayu, AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi, mengungkapkan, seluruh miras dan tuak yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Polres indramayu dan Satpol PP selama tahun 2012. Botol-botol miras itu rata-rata berisi alkohol dengan kadar di atas sepuluh persen yang di sita dari sejumlah warung remang-remang serta agen distributor mias di Kabupaten Indramayu.

 

‘’Kami berharap, kegiatan pemusnahan miras ini dapat menekan angka peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu,’’ tegas Pangarso.

 

Sementara itu, dari wilayah hukum Polres Cirebon Kota dilaporkan, berdasarkan press release Polres Cirebon Kota, disebutkan, selama 2012, kasus pencurian sepeda motor jenis roda dua alias curanmor R2 menduduki peringkat pertama, dengan jumlah sebanyak 233 kasus. Namun, dari jumlah tersebut, yang berhasil ditangani hanya 20 kasus.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni menjelaskan, peristiwa curanmor itu biasanya terjadi pada waktu senggang, seperti menjelang pagi hari. Dia menjelaskan, penyebab mudah terjadinya pencurian R2 itu salah satunya akibat tidak digunakannya kunci ganda oleh pemilik R2.

Ketika disinggung mengenai jauhnya perbandingan antara angka kasus dengan penanganannya, Dani menyatakan, hal itu disebabkan minimnya informasi dan data yang diberikan korban maupun saksi mata. Dia pun membantah hal tersebut menjadi bukti lemahnya prestasi Polres Cirebon Kota.

 

‘’Bukan lemah, hanya kami terkendala dengan minimnya informasi yang diberikan korban dan saksi,’’ tegas Dani.

 

Selain curanmor, tindak pidana kriminal peringkat kedua yang paling banyak terjadi sepanjang 2012 adalah penipuan, dengan jumlah kasus sebanyak 173 kasus. Dari jumlah tersebut, yang berhasil

 diselesaikan sebanyak 52 kasus.

 

Sementara itu, jika dibandingkan dengan data beberapa tahun sebelumnya, persentasi penyelesaian kasus berbagai tindak pidana kriminal di tahun 2012 memang mengalami penurunan. Pada tahun 2010, terdapat 711 kasus kriminal, dengan angka penanganannya mencapai 434 kasus (64,04 persen). Pada tahun 2011, terjadi 598 kasus dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 265 kasus (44,31 persen).

 

‘’Semua ini akan kami jadikan bahan pelajaran dan pemacu semangat untuk meningkatkan kembali berbagai prestasi dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,’’ tandas Dani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement