REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Jajaran Polda Sulawesi Tenggara mengungkap 162 ibu rumah tangga terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan narkoba tahun 2012.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Ngadino di Kendari, Senin malam, mengatakan bisnis barang haram itu sudah merambah berbagai kalangan sehingga harus diwaspadai.
"Kalau beberapa tahun silam bisnis narkoba hanya melibatkan kalangan menengah ke atas namun sekarang sudah semua lapisan atau berbagai profesi, termasuk oknum aparat keamanan," kata Kapolda Ngadino didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP A Karim Samandi.
Selain ibu rumah tangga juga kejahatan narkoba juga menyeret petani/buruh 182 tersangka, pelajar/mahasiswa empat orang, pekerja wiraswasta 639 orang, dua orang anggota Polri dan pegawai negeri sipil sebanyak delapan orang.
Kualifikasi tingkat pendidikan tersangka narkoba yakni sekolah dasar sebanyak 42 orang, sekolah menengah pertama 328 orang dan sekolah menengah umum 626 orang dan kalangan perguruan tinggi sebanyak satu orang.
"Tersangka berdasarkan kualifikasi pendidikan tingkat SMU kategori terbanyak --626 orang-- cukup memiriskan karena sesungguhnya mereka telah dieksploitasi oleh pengedar yang berpengalaman," kata Kapolda Sultra.
Data Direktorat Narkoba Polda Sultra mencatat kejahatan narkoba tahun 2012 mencapai 1.083 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 728 kasus.
Kasus narkotika sebanyak 70 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 51 kasus. Kasus psikotropika sebanyak dua kasus atau menurun dibandingkan tahun 2011 sebanyak 11 kasus.
Adapun tersangka kejahatan narkotika sepanjang 2012 sebanyak 70 orang, psikotropika dua orang, obat berbahaya sebanyak 1.011 orang. Kasus obat berbahaya sebanyak 1.011 itu meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2011 yang tercatat sebanyak 661 kasus.
"Dari keterangan tersangka maupun saksi belum ditemukan indikasi bahwa narkoba diproduksi di Sultra," katanya