Senin 31 Dec 2012 17:07 WIB

Kuta Bebas Kendaraan Bermotor di Malam Tahun Baru

Pantai Kuta yang menjadi tujuan utama turis ke Bali
Foto: Antara
Pantai Kuta yang menjadi tujuan utama turis ke Bali

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kepolisian Daerah Bali memberlakukan kawasan objek wisata Pantai Kuta, Kabupaten Badung, bebas dari kendaraan bermotor atau "car free night". Aturan yang mulai berlaku pada Senin mulai pukul 16.00 Wita itu berlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada malam pergantian tahun.

"Kami akan melakukan pembersihan parkir terlebih dahulu di sepanjang Jalan Raya Legian, Jalan Pantai Kuta, Jalan Melasti, dan Kawasan Kuta Square," kata Wakil Kepala Polda Bali, Brigadir Jenderal Polisi Ketut Untung Yoga Ana, dalam keterangan persnya di Denpasar.

Pada pukul 16.00 Wita, semua kendaraan yang akan memasuki kawasan Kuta dan Legian sudah ditutup sampai kegiatan perayaan malam tahun baru usai.

Petugas kepolisian dipastikan harus bekerja ekstra keras mengatur lalu lintas. Hal tersebut mengingat saat upaya membersihkan lahan parkir di sekitar Jalan Pantai Kuta, ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih tampak berjubel memasuki kawasan wisata itu.

Sebagian besar kendaraan roda empat yang parkir di kawasan Pantai Kuta adalah kendaraan dengan nomor kendaraan luar daerah Bali di antaranya Serang, Bandung, Jakarta, dan Surabaya.

Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru di kawasan Kuta diimbau untuk memarkir kendaraannya di Central Parkir Kuta dan kantong-kantong parkir lainnya yang berjarak sekitar empat kilometer dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki menuju pantai.

Polisi akan melakukan pengaturan lalu lintas pada setiap titik pengamanan yang telah disediakan sebelumnya yakni sebanyak 73 titik. Polda Bali mengerahkan 212 orang personel yang disiagakan di 73 titik pos pengamanan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement