Senin 31 Dec 2012 05:42 WIB

Langgar Aturan, 15 Polisi Dijatuhi Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun 2012, telah menghukum sedikitnya 15 orang oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

"Hukumannya yang setiap polisi berbeda tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukannya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, ketentuan hukuman yang diberikan bagi oknum polisi setempat yang terbukti melanggar aturan itu mulai dari yang paling ringan hingga yang paling bera, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

Sedangkan hukuman yang diterapkan terhadap belasan oknum polisi yang melanggar aturan selama tahun 2012 itu, katanya, mulai dari teguran tertulis, ditahan dalam sel, penurunan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, hingga penundaan pangkat.

Ia menjelaskan, bahwa hukuman yang diberikan kepada belasan oknum polisi yang melanggar aturan selama tahun 2012 sebagaimana dijelaskannya itu, merupakan salah bukti bahwa internal kepolisian setempat menegakkan aturan tidak hanya bagi masyarakat yang melanggar aturan tetapi juga polisi.

Namun, lanjutnya, sebelum diterapkan hukuman bagi personel polisi setempat, dilakukan berbagai tahapan mulai dari beberapa kali diberikan teguran lisan, tertulis, hingga pada penegakan hukuman.

"Mekanisme atau tahapan pemberian hukuman bagi personel polisi yang melanggar aturan tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin menjalankan tugas," ujarnya lagi.

Selanjutnya, ia menerangkan, bahwa penegakan aturan terutama dalam internal kepolisian setempat tetap dilakukan mulai dari awal tahun dan dilakukan evaluasi pada akhir tahun 2013 nantinya.

"Kalau jumlah personel yang kita hukum tahun 2012 sebanyak 15 orang, selanjutnya tahun 2013 tetap dilakukan pengawasan agar personel kita dapat bekerja maksimal dan profesional," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement