REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan proses hukum kematian Ayu Tria Desriani (9) yang meninggal dunia karena leukimia (kanker darah), di Rumah Sakit Anak dan Ibu Harapan Kita Jakarta, harus tetap berlanjut.
"Saya menganggapnya skandal pelayanan publik karena Intensive Critical Care Unit (ICCU) kan vital dan tidak tergantikan, apalagi menyangkut hidup dan mati seseorang. Aneh kalau disewakan untuk keperluan syuting," katanya, Sabtu (29/12).
Eva menegaskan proses hukum harus jalan terus, meski pihak keluarga Ayu tidak akan melakukan gugatan kepada pihak rumah sakit maupun ke pihak production house (PH) yang memproduksi sinetron 'Love in Paris'.
"Meski korban sudah menerima karena tidak punya pilihan lain, pidananya tetap jalan. Ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa (suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan, red.)," sebutnya.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, "Pimpinan harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang tidak bijaksana tersebut."
Sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45 Ayat (1) disebutkan setiap konsumen yang dirugikan, dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Kendati demikian, kata Eva, pada Ayat (3) disebutkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU.