Jumat 28 Dec 2012 09:08 WIB

Di DIY, Tujuh Perusahaan Tangguhkan UMK

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di DIY sampai hari ini (28/12) ada tujuh perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2013. 

Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga perusahaan diantaranya belum lengkap persyaratannya, ''Hari ini akan diklarifikasi sehingga permohonan ketujuh perusahaan tersebut bisa disetujui,''kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Budi Antono pada Republika, Jum'at (28/12).

Apabila dibandingkan dengan tahun lalu terdapat peningkatan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada 2012, hanya lima perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP.

Dikatakan Antono, ada mekanisme bagi perusahaan yang  belum mampu memberikan upah/gaji sesuai dengan ketentuan UMK yakni bisa secara bertahap dan bisa selama satu tahun. Hal ini tergantung kajian tim identifikasi.

Senada, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) KirnadI mengungkapkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan menyepakati ada  tujuh perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Samitex, PT KSM, PT . Ramai Putra Sejahtera, RSU Dharma, Koperasi UIN Sunan Kalijaga dan PTDos Ni Roha

''Selain itu, maka perusahaan lainnya yang ada di DIY tidak boleh memberikan upah di bawah UMK dan tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan upah sesuai UMK,''ujar Kirnadi pada Republika, Jum'at (28/12).

UMK di DIY Tahun 2013 sesuai yang ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 370/Kep/2012 adalah, Kota Yogyakarta Rp 1.065.247, Kabupaten Sleman  Rp 1.026.181, Kabupaten  Bantul Rp 993.484, Kabupaten Kulonprogo,  Rp 954.339, dan Kabupaten Gunungkidul  Rp 947.114.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement