REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para buruh di Kabupaten Sukabumi menolak upaya penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2013. Pasalnya, mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ada sebanyak 19 perusahaan di Sukabumi yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Langkah ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar besaran UMK 2013 yang mencapai Rp 1.201.020.
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi pada 2013 ditetapkan menjadi Rp 1.201.020. Nilai UMK ini naik cukup besar dibandingkan UMK pada 2012 lalu yang hanya Rp 885 ribu.
‘’Kami minta gubernur Jabar untuk menolak penangguhan UMK massal yang dilakukan perusahaan,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Tesktil, Sandang dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, Jumat (28/12).
Bila diseutujui, maka buruh akan tidak akan memilih kembali gubernur Jabar sekarang Ahmad Heryawan. Ditambahkan Popon, Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jabar harus mengecek kebenaran dokumen penangguhan pembayaran UMK yang dilayangkan perusahaan.
Hal ini terkait dokumen persetujuan buruh terhadap penangguhan UMK.Selain itu, kata dia, dari hasil pantauan buruh, perusahaan juga tidak melampirkan laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik.