Kamis 27 Dec 2012 20:01 WIB

Mendagri: Gugatan Aceng tak Penuhi Syarat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai gugatan Bupati Garut, Aceng Fikri ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bandung sangat tidak berdasar.

Gamawan menjelaskan, selain karena pemakzulan belum menjadi produk hukum dan masih harus diuji di Mahkamah Agung (MA), kesimpulan Pansus DPRD Garut bukan keputusan personal.

“Kajian hukum kita mengatakan itu kan sebuah keputusan lembaga, bukan personal. Jadi kalau bukan personal tidak memenuhi syarat,” kata Gamawan seusai sidang kabinet di Istana Negara, Kamis (27/12).

Gamawan menjelaskan pemakzulan Aceng belum keputusan final. "Keputusan itu baru minta ke Mahkamah Agung. Jadi dari dua unsur itu saja, menurut saya tidak memenuhi syarat. untuk di bawah ke PTUN.”

Terkait usaha kuasa hukum Aceng yang meminta MA tidak memproses keputusan pemakzulan itu, Gamawan menyebut hal itu tidak tepat. Apalagi MA dilarang memproses hasil sidang paripurna DPRD Garut dengan alasan harus menunggu proses PTUN Bandung selesai, yang dinilainya sangat tidak berdasar.

“MA tidak perlu menunggu putusan PTUN, sama-sama jalan keduanya saja,” ujarnya.

Di tempat terpisah Ketua MA, Hatta Ali mengaku heran dengan kabar tentang surat rekomendasi pemakzulan Aceng yang tidak tepat.

“Saya belum mendapat laporan bahwa surat dari DPRD Garut sudah masuk. Hal itu berbeda dengan yang dikabarkan berbagai media,” katanya di Gedung MA, Jakarta.

Pihaknya tidak tahu mengapa surat rekomendasi terkait pemakzulan Aceng itu belum juga dikirim DPRD Garut. Namun, Hatta menegaskan kalau surat itu masuk maka bakal segera diproses.

Pihaknya memastikan MA akan membentuk majelis guna memberikan pendapat hukum apakah alasan pemecatan Aceng bisa dipertanggungjawabkan atau alasannya tidak mendasar. “Hasil pemeriksaan majelis akan dikembalikan ke DPRD Garut dalam waktu 30 hari," ujarnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement