REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sedikitnya 58 warga negara asing (WNA) terlibat tindak kejahatan di Provinsi Bali selama periode Januari-November 2012.
Wakil Kepala Polda Bali, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan angka keterlibatan WNA tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan periode sama tahun 2011 yang mencapai 106 orang.
"Antisipasi keamanan dan gangguan kenyamanan, kami mengoptimalkan segenap sumber daya manusia (SDM), baik internal, eksternal, razia polisi, maupun deteksi menyeluruh," katanya.
I Ketut mengatakan tindak kejahatan yang paling banyak dilakukan oleh WNA adalah penyalahgunaan narkoba sebanyak 15 kasus dan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan sebanyak sembilan kasus.
Posisi berikutnya disusul tindak penganiayaan (7), penggelapan (5), pencurian biasa dan penipuan masing-masing (4), serta sejumlah kasus kriminal lainnya seperti pelecehan seksual, penyerobotan hak guna vila, hingga penodaan bendera kebangsaan.
Sebanyak 58 WNA yang melakukan tindak kejahatan di Bali itu berasal dari 21 negara, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Malaysia, Prancis, Rusia, dan Uganda.