REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga fatwa untuk kawasan Asia Tenggara (ASEAN) akan dipusatkan di Jakarta.
Lembaga tersebut diharapkan bekerja sama dengan Islamic Fiqh Council dan lembaga-organisasi fatwa lainnya di dunia Islam, termasuk melakukan tukar menukar pengalaman, metodologi fatwa serta produk fatwa.
Selain itu, lembaga fatwa tersebut harus mengadakan konferensi internasional fatwa sekali dalam dua tahun agar para ulama, mufti-lembaga fatwa dan dai, kementerian agama dan Liga Muslim Dunia membicarakan urusan Islam.
Sekjen Islamic Fiqh Council Dr. Saleh Zabain Al Marzouqi membacakan 11 butir rekomendasi dari konferensi internasional tentang fatwa, di antaranya mengarahkan perhatian umat Islam di seluruh dunia tentang pentingnya fatwa.
Fatwa sendiri tujuannya sebagai penjelasan tentang hukum Allah sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah.
Sesuai dengan konsensus para ulama syariah, fatwa harus menjauhkan umat dari segala hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan perselisihan umat Islam, termasuk merusak citra Islam.