Rabu 26 Dec 2012 14:45 WIB

Ada Apa dengan Guru Honorer di Bekasi?

Rep: Wahyu Irfa Widodo/ Red: Citra Listya Rini
Guru Honorer
Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Puluhan anggota Komite Guru Bekasi mendatangi Badan Kepegawaian Daerah di Kantor Walikota Bekasi, Rabu (26/12). Mereka mempertanyakan alasan tidak diundangnya Kota Bekasi ke dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Padahal dalam rapat tersebut dibahas mekanisme penetapan NIP CPNS dan penetapan formasi Tenaga Kontrak Kerja (TKK) kategori satu. Dengan absennya kota bekasi, peluang TKK untuk bisa diangkat menjadi PNS menjadi semakin kecil.

Adapun jumlah guru dan petugas TU honorer di Kota Bekasi sendiri mencapai 1.945 orang.

Ketua Komite Guru Bekasi Mukhlis Setiabudi menyatakan ada indikasi permasalahan manipulasi data dalam penyusunan database TKK yang ada di Kota Bekasi. Mukhlis merujuk pada keterangan bahwa dari 2005 hingga 2008 tidak ada TKK lagi. Tetapi, kenapa kemudian pada 2010 muncul lagi data TKK yang diusulkan sebanyak 221.

“Kami kemudian mengajukan pengaduan. Akhirnya pada Oktober 2012, ada audit ulang TKK kategori 1 dari tim dari Menpan dan BPKP, sebanyak 162 orang,” kata Mukhlis kepada Republika di Bekasi, Rabu (26/12).

Mukhlis menambahkan, pihaknya berharap tidak ada pengkategorian dalam TKK. Untuk TKK kategori satu memang tidak ada test untuk bisa diangkat, hanya melihat kelengkapan administrasi.

Sedangkan untuk kategori dua harus menjalani serangkaian test. Menurut Mukhlis, jumlah TKK adalah 3.900, dengan 221 kategori satu, dan sisanya kategori dua.

“Harapan kita semuanya bisa ditest biar fair. Jadi kan nanti kelihatan rangking dan passing gradenya. Ditambah ada uji publik untuk TKK kategori dua yang baru masuk di 2013,” ujarnya.

Sekitar enam orang perwakilan Komite Guru Bekasi tersebut akhirnya diterima oleh Kabid Pembinaan Pegawai, Rudi Sabarudin, dan Kabid Administrasi Pegawai, Roro Yoewati.

Rudi menjelaskan, alasan tidak diundangnya Kota Bekasi lantaran adanya pengaduan masyarakat terkait calon TKK kategori satu. Kemudian, pihak Kemenpan dan BPKP melakukan verifikasi dan validasi daftar usulan TKK kategori satu. Selain itu Badan Kepegawaian Daerah juga telah melakukan penyesuaian data terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement