Rabu 26 Dec 2012 14:29 WIB

Ini Syarat-syarat Napi Agar Peroleh Remisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi kepada sebanyak 6.491 orang narapidana dalam pidana umum dalam perayaan Hari Raya Natal 2012.

Namun, untuk narapidana khusus untuk kasus korupsi, narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 99/2012.

"Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 34a dalam PP Nomor 99/2012 yang telah diperketat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/12).

Denny memaparkan persyaratan tersebut yaitu narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannnya. Syarat kedua, khusus narapidana kasus korupsi, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan

Syarat ketiga, khusus untuk narapidana kasus terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Napi kasus terorisme juga harus menyatakan ikrar atau janji secara tertulis.

Untuk napi kasus terorisme berkewarganegaraan Indonesia, Ikrar menyebutkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk warga negara asing, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.

Pasal 34a juga menyebutkan bahwa syarat tersebut berlaku bagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun. Kemudian, kesediaan narapidana untuk bekerjasama membongkar kasus atau menjadi justice collabolator harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan lembaga penegak hukum.

"Jadi untuk Corby kan di atas lima tahun berarti bisa mendapatkan remisi, tapi akan dikaji apakah dia bekerja sama sebagai justice colaborator atau tidak," ujar Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement