Rabu 26 Dec 2012 11:13 WIB

Remisi Untuk Napi Korupsi dan Narkotika Belum Disetujui

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka Hari Raya Natal kepada 6.491 orang narapidana. Namun kabarnya, remisi ini juga diberikan kepada narapidana korupsi dan narkotika, salah satunya warga negara asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membantah jika remisi tersebut telah diberikan kepada narapidana korupsi dan narkotika. Remisi tersebut, baru sebatas usulan dan belum disetujui Menkumham, Amir Syamsudin.

"Remisi untuk narapidana narkoba dan korupsi baru usulan, akan diberikan kalau memenuhi persyaratan dalam PP yang baru (PP Nomor 99/2012)," ujar Denny dalam acara diskusi media di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/12).

Ia mengklaim pemberian remisi dalam PP Nomor 99/2012 sudah lebih diperketat. Narapidana korupsi dan narkotika akan diberikan remisi jika termasuk dalam justice colaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus

Mengenai usulan remisi untuk Corby, lanjutnya, pihaknya akan mengkaji lagi apakah Corby yang merupakan pengedar narkoba termasuk sebagai justice colaborator atau tidak. Meski ia mengakui ada usulan tersebut, namun persetujuannya akan ditentukan oleh Menkumham, Amir Syamsudin.

"Kami akan selektif untuk memberikan remisi kepada pelaku korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang. Pemberian remisi  sudah semakin ketat," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement