REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majlis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah memberikan label halal pada sepatu Kickers 'pig ligning' produksi PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. "Tidak benar itu. Jika bertanya tentang label halal dengan staf mungkin ya," kata Ketua MUI, Amidhan, ketika dihubungi Republika, Selasa (25/12).
Menurut Amidhan, PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers 'pig ligning', tidak pernah mengajukan sertifikasi halal kepada MUI. "Tidak ada yang mengajukan permohonan sertifikasi halal dari PT Mahkota Petriedo Indoperkasa," tutur Amidhan.
Amidhan menuturkan tidak ada konsultasi atau surat rekomendasi dalam tahapan prosedurnya pembuatan sertifikasi halal. "Tidak ada konsultasi hanya ada permohonan untuk disertifikasikan," kata Amidhan.
Amidhan mengatakan tidak mungkin MUI mengeluarkan label halal karena MUI hanya mengeluarkan sertifikat halal. "Yang melabelkan halal bukan MUI tapi BPOM. Kalau sertifikat halal itu baru dari MUI," ujar Amidhan.
Amidhan pun menjelaskan prosedur sertifikasi halal dari MUI. Pertama mengajukan permohonan kepada LPPOM MUI dengan mengisi formulir yang dilengkapi dengan persyaratan. Kemudian setelah formulir diterima, dilakukan pertemuan dengan auditor LPPOM MUI mengenai bahan yang akan disertifikasi zatnya untuk diteliti di laboratorium oleh auditor LPPOM MUI.
Setelah itu, laporan dari LPPOM MUI kemudian diputuskan Komisi Fatwa Halal MUI baru kemudian dikeluarkan sertifikat halal yang ditandatangani Ketua MUI, LPPOM MUI, dan Ketua Komisi Fatwa Halal MUI dan dilaporkan pada BPPOM. "BPPOMlah badan negara yang mengeluarkan izin label halal," jelas Amidhan.
Menurut Amidhan, jika saja PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers 'pig ligning' tidak memberikan label halal mungkin tidak akan menjadi masalah. "Seandainya dulu tidak melabelkan halal, tidak akan menjadi masalah. Lebih baik ditarik saja peredaran sepatunya," ujarnya.
Sebelumnya, PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers meminta maaf dan telah menarik semua produknya setelah dilaporkan konsumennya karena menempelkan label 'Halal' dalam produknya yang terbuat dari bahan mentah kulit babi. Menurut pemberitaan pihak PT Mahkota Patriedo Indoperkasa melabeli produknya karena sebelumnya sempat meminta rekomendasi MUI dan berpatokan pada UU Perlindungan Konsumen No 8/1999.