Selasa 25 Dec 2012 03:04 WIB

Ratusan Narapidana dapat Remisi Bebas

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sebanyak 118 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mendapat remisi khusus langsung bebas yang akan diserahkan simbolis pada Hari Raya Natal, Selasa (25/12) esok hari.

"Total 6.491 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal, dengan rincian 6373 orang mendapat remisi khusus I dan 118 lainnya bebas," kata Kepala Seksi Peliputan Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ika Yusanti, saat dihubungi dari Jakarta, Senin malam.

Dari 6373 narapidana yang memperoleh remisi khusus I pengurangan masa tahanan, sebanyak 1460 orang mendapat remisi 15 hari, 3.898 orang mendapat remisi satu bulan, 765 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari dan 250 orang lainnya mendapat remisi dua bulan.

Remisi ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin di Lapas Kelas 1 Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (25/12/2011), pukul 09.00 WIB.

Kemenkumham berharap, remisi ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk berperilaku baik. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak kelebihan kapasitas di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement