REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) siap memenuhi kekurangan dua hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, sesuai aturan memang pengajuan hakim agung hanya bisa dilakukan ketika mereka menjelang pensiun.
Adapun ketika terjadi hal di luar kuasa, seperti meninggal dunia atau dipecat, kata Imam, sebenarnya MA juga bisa mengajukannya segera. Sehingga dengan begitu KY bisa membuka lowongan seleksi calon hakim agung.
"Ya, terserah MA saja. Undang-undang mestinya tidak dibaca secara verbal. Kan juga tidak ada larangan di aturan itu untuk meminta hakim agung kalau menang butuh," kata Imam, Senin (24/12).
Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta MA untuk tegas bersikap. Jangan sampai sebenarnya sangat butuh tambahan tenaga hakim agung, namun pura-pura merasa cukup dengan tenaga yang ada.
"User-nya kan MA, kalau MA tidak meminta ya KY tak perlu merekrut," sentil Imam. "Padahal kebutuhannya MA sangat jelas, satu dipecat satu meninggal."
Meninggalnya Muhammad Taufik dan pemecatan secara tidak terhormat kepada Achmad Yamanie membuat dua jatah hakim agung lowong. Untuk segera mengisinya, MA akan berkoordinasi dengan KY untuk mengisi dua posisi hakim agung itu.
Wakil Ketua MA Non-Yudisial Ahmad Kamil mengatakan, proses normal perekrutan hakim diajukan enam bulan sebelumnya. Namun mengacu UU 3/2009 tentang MA, pihaknya bisa mengajukan perkecualian kepada KY untuk segera mengisi dua hakim agung.
"Di undang-undang diatur, kecuali yang mendadak meninggal, mengundurkan diri, biasanya normalnya enam bulan sebelum pensiun. Tapi ini memang mendadak dan akan .diberitahu kondisinya seperti ini," katanya di gedung MA, Jumat (21/12).