Senin 24 Dec 2012 02:01 WIB

591 Napi di Jateng Terima Remisi Natal

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 591 narapidana yang mendekam di 24 lembaga pemasyarakatan dan 20 rumah tahanan di Provinsi Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal tahun 2012.

"Rincian penerima remisi Natal adalah 385 napi menerima remisi khusus untuk tindak pidana umum dan 206 napi menerima remisi khusus untuk tindak pidana khusus," kata Budi Handarningsih selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Ahad.

Menurut dia, pemberian remisi Natal kepada napi yang memenuhi sejumlah persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 14 ]Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, syarat-syarat remisi Natal yang harus dipenuhi warga binaan antara lain, napi beragama Kristen atau Katolik, napi selalu berkelakuan baik dan tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.

"Remisi Natal selama 15 hari hingga dua bulan untuk ratusan napi itu akan diserahkan secara serentak pada 25 Desember 2012 di masing-masing lapas dan rutan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari ratusan napi penerima remisi, hanya ada satu napi di Lapas Pekalongan yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II, sedangkan sisanya masih harus menjalani masa hukuman.

Berdasarkan data yang diperoleh, napi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan paling banyak menerima remisi Natal dengan 68 napi. Kemudian disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan 64 remisi, Lapas Batu Nusakambangan 42 remisi, Lapas Kembang  Kuning Nusakambangan 33 remisi dan Lapas Wanita Semarang 32 remisi.

Di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, terdapat 23 napi yang mendapat remisi Natal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement