REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sekertaris MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rajak mengatakan logo halal yang ada di sepatu Kickers itu bukan berarti menunjukkan kehalalan suatu produk. Label halal, ujarnya, bisa saja direkayasa oleh pabriknya.
“Harus ada sertifikat halal dari MUI dan itu harus ditunjukkan, sesuai dengan izin MUI dan para ulama melalui tahapan pengecekan produk,”ujarnya kepada Republika, Ahad (23/12) Malam.
Rajak melanjutkan, MUI sifatnya hanya mengimbau karena MUI bukan lembaga eksekutor, "Sementara kita punya kepolisian yang bertugas untuk mengamankan. Kalau kita semua yang mengeksekusi, masa sudah mengimbau masih mau mengeksekusi, tidak enak dong dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan,”ujarnya sambil tertawa.
Sementara untuk saat ini belum ada laporan dari masyarakat Tangerang Selatan mengenai sepatu kicker yang bercampur babi.
“Kalau sudah meresahkan masyarakat, MUI akan memberi masukan kepada aparat kepolisian untuk menindak lanjuti perkara ini”ujarnya. Dirinya mendengar kabar bahwa sepatu dari kulit babi santer terdengar di Jakarta, MUI mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam memilih sepatu.