REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ogah menanggapi tudingan juru bicara keluarga Mallarangeng, RizalMallarangeng yang menyebut Kemenkeu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Proyek Hambalang.
Saat Republika mencoba mengonfirmasi tudingan tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati maupun Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin, Ahad (23/12), baik sambungan telepon maupun pesan singkat Republika tidak memperoleh tanggapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizal menuding Kemenkeu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang terkait pencairan anggaran proyek Hambalang sebesar Rp. 1,2 triliun. Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran tersebut dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu yang kini menjabat sebagai Wamenkeu yakni Anny Ratnawati.
Pertengahan pekan lalu, dalam temu pers di Freedom Institute, Rizal menyebut keputusan Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan anggaran melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Sebab, Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran tidak menandatangani proyek Hambalang.
Kala itu, yang menandatanginya adalah Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan seorang pejabat eselon dua di lingkungan Kementerian PU. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut penyebab utama di balik persetujuan penyelesaian proyek Hambalang dari single year menjadi multiyears.
Menurut Harry, persetujuan anggaran oleh Kemenkeu jelas membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat menteri, bukan oleh pejabat setingkat eselon satu maupun eselon dua. "Apa yang kemudian memerintahkan Menteri Keuangan hingga lewati itu (melanggar PMK Nomor 56/PMK.02/2010)? Pasti ada yang aneh di situ," ujar Harry.