REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, buronan Djoko Tjandra berstatus sebagai warga negara Papua Nugini. Namun, ia diketahui hanya beberapa kali dalam setahun di negara itu karena diduga lebih banyak menetap di Singapura.
Ketua terpadu pencari terpidana korupsi yang juga merupakan Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan proses pemulangan Djoko tetap akan dilakukan melalui putusan ekstradisi atau deportasi. Semua proses tersebut akan dilanjutkan pada Januari 2013 mendatang.
"Harus melalui putusan ekstradisi atau (cara selanjutnya dengan) deportasi. Semua prosesnya akan jalan mulai Januari bulan depan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (23/12).
Darmono memastikan pihaknya akan melakukan proses ekstradisi ataupun deportasi dalam membawa Djoko Tjandra ke Indonesia. Hal selanjutnya yang akan dilakukan tim terpadu pencari terpidana korupsi yaitu akan mengirimkan surat kepada pemerintah Singapura.
Surat tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dengan Pemerintah Singapura dalam melacak keberadaan Djoko. Pasalnya, saat tim yang dipimpinnya ke Papua Nugini, diketahui ternyata Djoko lebih banyak berdiam di Singapura dari pada di negara sebelah timur Papua itu.
"Segera akan ada proses, koordinasi dengan Singapura," jelas Darmono.
Sebelumnya tim terpadu pencari terpidana korupsi pimpinan Darmono ke Papua Nugini untuk mencari kejelasan terkait dengan Djoko. Dalam kunjungannya ke negara tersebut, diketahui Djoko mengganti namanya menjadi Joe Chan saat beralih status menjadi warga negara Papua Nugini.
Dalam paspor milik Djoko pun mengganti namanya menjadi nama tersebut. Darmono bersama tim terpadu pencari terpidana korupsi, di antaranya Wakil dari Direktorat Jenderal Imigrasi Robert Silitonga, wakil dari Interpol Dadang Sutarsono dan anggota lainnya mengunjungi Papua Nugini dari 10 hingga 14 Desember 2012 lalu.