REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, yang berhak menilai kasus Aceng itu masalah etika atau hukum hanyalah hakim agung. “Tidak ada pihak lain yang berwenang,” kata dia.
Menurut Djoko, kelanjutan kasus ini baru akan sampai di MA antara hari Kamis atau Jumat depan. Dia beralasan, hal ini dikarenakan adanya libur natal. Ketika surat dari pihak DPRD Garut sampai, akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Sebelumnya delapan fraksi Pada Sidang Paripurna Khusus hari Jumat (21/12) kemarin, menyatakan Aceng melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal lainnya yang bisa menjadi acuan terkait kasus Aceng, kata Reydonnyzar, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah.
Setelah surat pemakzulan selesai diuji oleh MA dan disahkan. Lalu pihak DPRD Garut akan mengadakan sidang kembali mengenai hal itu. Setelah itu baru diteruskan hasil keputusan kepada presiden. Presiden diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti.
Kasus Bupati Garut Aceng Fikri merebak setelah dia menceraikan isterinya melalui pesan singkat dari selulernya—yang dinilai tidak beretika dan tidak menghargai perempuan. Kemudian, diketahui FO, isterinya belum berumur 18 tahun –menurut hukum masih termasuk kategori anak-anak-- ketika menikah dengan Aceng.